Www.prakerja.go.id Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Perhatikan Hal Ini Agar Kamu Lolos
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 bisa dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id dan berakhir Rabu 4 November 2020.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 mulai dibuka Senin 2 November 2020 hari ini.
Kuota penerimaan kartu prakerja gelombang 11, menurut pihak manajemen pelaksana adalah hampir 400.000 orang.
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 11 bisa dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id dan berakhir Rabu 4 November 2020.
Namun, sebelum mendaftar, akan lebih baik jika kamu mengetahui apa saja yang menjadi penyebab seseorang tak lolos kartu prakerja.
Dengan mengetahui penyebabnya maka kamu bisa terhindar dari kemungkinan gagal lolos.
Baca juga: Daftar Merk Produk Perancis yang Beredar di Indonesia: Mulai Makanan, Kosmetik, Pesawat hingga Hotel
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.
Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Gaji di Jakarta Naik Rp 139 Ribu - Daftar UMP 2021 dari Tertinggi hingga Terendah, Ada yang Tak Naik
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN