Penyerahan LPSDK Masing-masing Paslon Sesuai Prosedur
Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan Bawaslu dalam hal ini memastikan waktu penyerahan LPSDK itu tepat waktu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bawaslu Kabupaten Ketapang memastikan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari empat Pasangan Calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Ketapang tahun 2020 ke KPU Ketapang telah sesuai prosedur.
Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan Bawaslu dalam hal ini memastikan waktu penyerahan LPSDK itu tepat waktu.
Selain itu Bawaslu memastikan terkait administratif dokumen LPSDK tersebut apakah sudah lengkap dan benar.
"Pertama soal waktu penyampaian ya karena ada batas waktu penyerahan. Kedua soal dokumen atau formulir bagaimana yang telah ditentukan," kata Ronny, Senin 2 November 2020.
Baca juga: Melalui Pembagian Buku “Polisi Sahabat Kita”, Polres Ketapang Kenalkan Polisi Pada Pelajar SD
Sedangkan mengenai isi LPSDK itu sendiri menurut Ronny, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa. Melainkan hanya tim audit yang telah ditunjuk oleh KPU.
"Jadi kami tidak bisa melakukan audit secara langsung terhadap laporan itu karena secara mekanisme telah diatur prosedur audit oleh lembaga akuntan publik," ujarnya.
"Kemudian kewajiban KPU untuk mengumumkan LPSDK itu juga sudah dilakukan secara resmi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-ketapang-bidang-hukum-data-dan-informasi-ronny-irawan.jpg)