Daftar Provinsi UMP 2021 Naik di Indonesia , UMP Kalbar Naik Tidak ?
Hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
Padahal sesuai jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Dua Akpol Asal Sintang Gandeng Lintas Komunitas Gelar Baksos
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021.
Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.
1. Jawa Timur
Pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP baru-baru ini adalah Jawa Timur.
Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/masih-buka-blt-umkm-rp-24-juta-cara-daftar-bantuan-umkm-tidak-bisa-online-dan-cara-dapat-blt-umkm.jpg)