Berikut Syarat Dapat Dampingan Polisi untuk Mengetahui Ketika Handphone Hilang
Adapun bukti itu adalah bukti Kepemilikan HP tersebut, seperti kotak HP yang ada Nomor IMEI HP yang hilang dan Nota Pembelian HP tersebut.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, untuk mendapatkan bimbingan dari pihak kepolisian dalam pencarian handphone yang hilang di wilayah Pontianak Barat. Apa saja syarat-syaratnya.
Terima kasih
08969577xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Apabila ada warga yang kehilangan handphone (HP) dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Wilayah Pontianak Barat.
Maka dipersilahkan datang melapor ke SPKT Polsek Pontianak Barat dengan membawa Bukti Kepemilikan HP tersebut.
Adapun bukti itu adalah bukti Kepemilikan HP tersebut, seperti kotak HP yang ada Nomor IMEI HP yang hilang dan Nota Pembelian HP tersebut.
Baca juga: Polsek Terentang Polres Kubu Raya Ungkap Pelaku Pencurian Handphone, Ternyata Ibu Rumah Tangga
Setelah berkas itu dilengkapi, maka anggota Piket SPKT dan Piket Reskrim akan langsung mendatangi TKP untuk melakukan Cek TKP dan Olah TKP
Kemudian, setelah itu pelapor membuat Pengaduan/LP kemudian Pelapor beserta dengan Saksi-saksi dilakukan BAP oleh Penyidik Unit Reskrim.
Penyidik melakukan Gelar Perkara Awal untuk Penerapan Pasal yang tepat dan apakah sudah terpenuhi 2 Alat Bukti yang Cukup.
Hingga Unit Lidik Reskrim melakukan penyelidikan untuk melakukan Penangkapan Pelaku.
AKP Eko Mardianto, S.I.K., M.H
Kapolsek Pontianak Barat