BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang | Cara Mendaftar BPJS Online

sejumlah peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2020 diminta untuk melakukan registrasi ulang alias pendaftaran ulang.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
UPDATE BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang Mulai Hari Ini Minggu 1 November 2020 | Cara Mendaftar BPJS Online / ILUSTRASI. 

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 

Baca juga: Bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT di Laman Sso BPJS Berikut Ini

4. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

5. Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang, Bisa Cara Mendaftar BPJS Online

Anda bisa melakukan cara mendaftar BPJS Online ?

Perlu diketahui, bahawa cara registrasi ulang antara lain dengan menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

- Petugas BPJS SATU! di RS

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG). 

Baca juga: KABAR BAIK Menaker BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Awal November, Login Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved