TOKEN Gratis Tiap Bulan, Cara Klaim Listrik Gratis PLN Lewat www.pln.co.id atau Chat 08122123123

Para pelanggan yang menerima listrik gratis merupakan pelanggan dari golongan bersubsidi dengan kWh 450 VA dan 900

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
layanan.pln.co.id
Layanan Token Listrik Gratis PLN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program stimulus PLN bisa dinikmati para pelanggan PT PLN Persero setiap bulannya hingga akhir 2020 nanti di bulan Desember.

Program stimulus berupa listrik gratis kepada masyarakat yang bisa digunakan atau diklaim setiap bulannya.

Pelanggan bisa melakukan klaim setiap bulannya dengan cara memasukkan ID Pelanggan ke website PLN atau Chat nomor PLN di 08122123123.

Para pelanggan yang menerima listrik gratis merupakan pelanggan dari golongan bersubsidi dengan kWh 450 VA dan 900.

Caranya mendapatkan listrik gratis ini sangat mudah, bisa dilakukan secara online.

Waktunya sendiri bisa dilakukan mulai tiap tanggal 1 hingga 31 di akhir bulan.

Program stimulus telah diperpanjang, awal mulanya hanya 3 bulan saja dari April, Mei, Juni tapi diperpanjangan dua kali hingga sampai di Desember 2020.

Pemerintah meluncurkan program listrik gratis dalam rangka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat kurang mampu khususnya kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Baca juga: Listrik Gratis Dapatkan Cara Terbaru Klaim Token Listrik Gratis PLN di Www.pln.co.id / Chat WA PLN

Serta di segmen khusus untuk bisnis dan industri kecil, pemerintah turut membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri kecil (I1) 450 VA selama enam bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.

Untuk cara mudahnya, pelanggan hanya tinggal masuk pada kolom akses klaim token listrik gratis atau chat yang disediakan.

Berikut cara klaim mendapatkan token listrik gratis melalui website pln dan chat pln:

1. Layanan PLN

- Buka laman www.pln.co.id / http://stimulus.pln.co.id

Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu 'pelanggan'

- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

2. Chat WA PLN 08122123123

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu.

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

3. Input Kode Token

- Masukkan Kode Token 16 Digit yang didapat ke kWH (jangan sampai salah)

- Setelah dimasukkan semua pencet Tombol Merah atau enter

- Nilai token akan muncil pada layar kWH

4. Cek Kode Pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved