Penanganan Covid
Lawan Covid-19, Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Imbau Disiplin Protokol Kesehatan
Guna memutus rantai penyebaran Virus Corona, Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar laksanakan giat Yustisi dalam rangka Penegakkan Disiplin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Guna memutus rantai penyebaran Virus Corona, Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar laksanakan giat Yustisi dalam rangka Penegakkan Disiplin Covid-19, Rabu 28 Oktober 2020.
Adapun sasaran pusat keramaian masyarakat, Pasar, Dermaga, warkop, warung makan dan pertokoan di kecamatan Jongkong.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P, melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setyadi mengatakan bahwa melalui anggotanya terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) pada saat beraktivitas untuk mencegah penyebaran Covid - 19,
Selain itu, IPDA Dendy Arif Setyadi mengatakan juga menghimbau kepada pemilik usaha warkop maupun toko agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.
Mensosialisasikan Instruksi Presiden No.6 th 2020, Peraturan Gubernur Kalbar No.110 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
IPDA Dendy Arif Setyadi mengatakan bahwa kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan Penyebaran virus Covid-19 dengan memberikan teguran serta himbauan untuk mengikuti protokol kesehatan kepada masyarakat. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).