Cuti Bersama, Disdukcapil Kota Pontianak Tetap Buka Pelayanan
Erma memaparkan bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTINAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jln Sutoyo, Meskipun pemerintah menerapkan cuti bersama.
Terdapat dua layanan yang dibuka saat libur cuti bersama yang dimulai pada Kamis 29 Oktober hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
Kedua layanan kependudukan tersebut di antaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) serta pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR).
"Kami di Capil tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item tersebut meskipun hari libur cuti bersama," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, Kamis 29 Oktober di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa untuk pencetakan KTP-el PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur cuti bersama.
Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman E- KTP
Baca juga: Dukcapil Pontianak Batasi Pelayanan di Tengah Pandemi Covid -19
"Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR," ujarnya.
Erma memaparkan bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar.
"Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," paparnya.
Ia menuturkan bahwa pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-el, sifatnya urgent dan dibutuhkan masyarakat.
"Maka hari libur cuti bersama ini tetap kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan supaya masyarakat tidak terlalu lama menunggu," katanya.
Dirinya juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan tetap harus menjaga jarak.
Tak kalah pentingnya adalah menggunakan masker bagi mereka yang berurusan di Disdukcapil.
"Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/layanan-di-gedung-terpadu-jl-sutoyo-pontianak.jpg)