BATAS Akhir Prakerja Gelombang 10 yang Lolos Login www.prakerja.go.id/faq Sekarang Juga, Wajib!

Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 10, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram Kartu Prakerja
Update prakerja. 

Insentif Kartu Prakerja

Setelah lolos peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Dari total anggaran pelaksanaan Rp 20 triliun, rinciannya sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan PMO Rp 100 juta.

Nasib Kepesertaan yang Dicabut

Pemerintah telah melangsungkan pendaftaran program Kartu Prakerja dari gelombang 1 hingga gelombang 9 sejak April lalu.

Pendaftaran gelombang 10 pun sudah dibuka sejak Sabtu, (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Hingga gelombang 9, sudah ada 5,48 juta penerima dari 5,59 juta kuota yang diberikan untuk tahun 2020.

Namun, penerima ini bisa saja dicabut kepesertaannya meski sudah lolos seleksi.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang berpotensi dicabut meski sudah dinyatakan lolos adalah peserta yang tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.

Untuk itu dia mengimbau peserta yang sudah lolos untuk segera melakukan pelatihan agar kepesertaan tak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama. Dan mereka bisa menggunakan dana pelatihan sebesar 1 juta itu sampai tanggal 15 Desember 2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Louisa menuturkan, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved