Aliansi Mahasiswa Kecam Tindakan Aparat Kepolisian Saat Pengamanan Demo di Pontianak

Serta tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi teman-teman kami.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ FERRYANTO
Suasana aksi demonstrasi penolakan undang-undang Omnibus Law di Tugu Digulis Pontianak, Rabu 28 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mengecam tindakan dari aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak Rabu 28 Oktober 2020 malam. 

Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Ansarrudin dalam siaran persnya mengatakan Pada 28 Oktober 2020 pihaknya dari aliansi mahasiswa melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dengan tuntutan meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu pembatalan UU Omnibus Law.

Aliansi mahasiswa mengecam tindakan refresif yang diduga dilakukan aparat kepolisian. 

"Dari data yang kami kumpulkan ada 16 orang mahasiswa yang di tangkap pada aksi dan sudah di lepaskan, dari 16 orang yang ditangkap sebanyak 10 orang mahasiswa mengalami luka ringan hingga berat.

Yang mengalami luka berat ada 3 tiga korban dan sempat di larikan ke rumah sakit," ujarnya 

Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mengecam tindakan dari aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 28 Oktober 2020.
Aliansi Mahasiswa Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mengecam tindakan dari aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 28 Oktober 2020. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Baca juga: Apresiasi Aksi Demo Mahasiswa, Syarif Amin: Perlu Diluruskan, yang Membuat UU Itu DPR RI

Bahkan sampai saat ini ada yang masih dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka serius, akibat tindak kekerasan diduga oleh kepolisian.

"Kami juga mengesalkan sikap pihak Polda Kalbar yang seakan-akan cuci tangan dari kejadian aksi kemarin.

Yang menyebutkan bahwa tindakan refresif itu bukan berasal dari kepolisian, lalu siapa lagi yang melakukan itu.

Lalu kemudian membuat pernyataan seolah-olah korban aksi yang dilarikan ke rumah sakit bukan karena tindakan brutal aparat tapi karena penyakit bawaan.

Kami tegaskan bahwasanya, teman-teman mahasiswa yang mengalami luka ringan dan luka berat hingga di bawa ke rumah sakit adalah akibat dari tindakan refresif aparat yang brutal terhadap mahasiswa," ujarnya

"Langkah selanjutnya, kami sedang mengumpulkan beberapa fakta lapangan dari aksi kemarin yang membuktikan tindakan refresif aparat tersebut.

Serta tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi teman-teman kami.

Kami juga tidak akan berhenti bergerak dan melawan sampai presiden memastikan UU Omnibus Law  ini betul-betul dibatalkan dengan mengeluarkan PERPPU," tukasnya.

Kapolda Temui Rektor

Terpisah Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto menemui Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak  pasca aksi demo mahasiswa yang sempat diwarnai kericuhan pada Rabu 28 Oktober 2020 malam. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved