Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Ini Daftar 18 Provinsi yang Sudah Sepakat, Kalbar Termasuk
Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam m
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya merilis daftar daerah yang sudah sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi satu dari 18 daerah yang UMP 2021 tidak akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, 18 provinsi sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.
Kondisi pandemi Covid-19 menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ. Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021
Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021.
Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi. Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua.
Baca juga: Pasca Menaker Nyatakan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Apindo Kalbar Nilai Sebagai Keputusan Rasional
Daftar UMP/UMK di Kalbar Lima Tahun Terakhir di Kalbar
Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi Kalimantan Barat 2016-2019
No UMP / UMK 2016 UMP/UMK 2017 UMP/UMK 2018 UMP/UMK 2019 UMP / UMK 2020
1 Provinsi 1.739.400 1.882.900 2.046.900 2.211.500 2.399.698,65
2 Kota Pontianak 1.815.000 1.972.000 2.145.000 2.318.000 2.515.000,00
3 Kab Mempawah 1.756.125 1.901.005 2.066.600 2.232.600 2.422.594,26
4 Kabupaten Landa 1.801.583 2.000.920 2.175.200 * 2.349.870 2.549.844,00
5 Kab Sintang 1.800.000 2.025.000 2.215.000 2.393.000 2.596.644,3
6 Kab Sambas 1.839.750 2.022.800 2.200.000 * 2.377.000 * 2.580.000,00
7 Kab Ketapang 2.007.000 2.172.500 2.439.300 * 2.636.000 * 2.860.323,60
8 Kab Kapuas Hulu 1.784.000 2.028.000 2.204.650 * 2.381.700 * 2.483.000,00
9 Kota Singkawang 1.839.750 1.991.529 2.164.991 2.338.840 2.537.875,00
10 Kab Sanggau 1.823.025 1.973.425 2.145.310 2.318.000 2.515.262,00
11 Kab Kubu Raya 1.761.700 1.907.040 2.075.000 2.242.000 2.433.000,00
12 Kab Sekadau 1.784.000 1.931.180 2.099.386 2.267.970 2.461.000,00
13 Kab Bengkayang 1.860.000 2.013.450 2.189.000 * 2.364.777 * 2.566.019,00
14 Kab Melawi 1.800.000 1.948.500 2.118.214 2.288.306 2.483.040,00
15 Kab Kayong Utara 1.967.975 2.130.300 2.315.850 * 2.501.850 * 2.714.750,00
*) Terdapat Upah Minimum Sektoral (UMS).
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik",