Link ereg.pajak.go.id Login NPWP Online , Cek Cara Mendaftar NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id
Panduan cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Online bisa anda baca di dalam artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :
- Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
- Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
- Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
- Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
- Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Panduan Cara Daftar NPWP Online
- Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login (KLIK LINK)
- Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.
- Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration.
- Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
- Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
- Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
- Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".
- Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
- Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".
- Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
- Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
- Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
- Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
(*)
Tags
http //ereg.pajak.go.id/login
https //ereg.pajak.go.id/login
http://ereg.pajak.go.id/login
https://ereg.pajak.go.id
https://ereg.pajak.go.id/login
ereg.pajak.go.id Login
Login ereg.pajak.go.id
Link ereg.pajak.go.id
Login NPWP Online
Login Daftar NPWP Online
Cara Mendaftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online
Rizky Prabowo Rahino
Rekomendasi untuk Anda