KPU Tegaskan Semua Warga Sambas yang Terdaftar di DPT dan Punya E-KTP Berhak Gunakan Hak Pilih
Kata dia, selama yang bersangkutan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, maka yang bersangkutan berhak memilih.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Martono mengatakan semua warga negara berhak menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 9 Desember mendatang, Senin 26 Oktober 2020.
Kata dia, selama yang bersangkutan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik, maka yang bersangkutan berhak memilih.
Walaupun sedang berada di luar negeri.
"Semuanya berhak memilih, dengan ketentuan selama terdaftar dalam DPT dan ada atau memiliki KTP elektronik Sambas," ujarnya.
Baca juga: Pjs Bupati Minta KPU Penuhi Hak Politik Warga Sambas di Perantauan Malaysia
Saat dikonfirmasi, kata dia memang belum ada aturan yang membolehkan untuk membuka TPS di luar negeri.
Karenanya, yang bersangkutan harus pulang ke Indonesia, jika memang sedang berada di luar negeri.
"Tidak ada aturan yang membolehkan buat TPS diluar negeri," tegasnya.
"Jadi yang di luar Sambas, atau yang kerja di Pontianak saja harus pulang ke Sambas kalau mau ikut mencoblos," tuturnya.
Nantinya kata Martono, pemilih di Sambas sudah akan di siapkan TPS.
Total ada 1.296 TPS yang sudah di persiapkan.
"Iya, nanti hanya bisa nyoblos di 1.296 TPS, dan ditambah 1 TPS khusus di Lapas. Jadi total ada 1297 TPS di seluruh Kabupaten Sambas," tutupnya.