Oknum Personel Polisi Jadi Penunjuk Jalan Kurir Narkoba, Yohanes: Tindak Tegas Tidak Pandang Bulu

Dia ini memberi petunjuk jalannya kurir, dia mendapat informasi kurir masuk lalu, memberi petunjuk,

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FERRYANTO
Deretan tersangka penyelundupan Narkoba yang berhasil di ringkus tim gabungan saat di hadirkan pada pemusnahan barang bukti 7,3 narkoba jenis sabu dan 14.867 Butir narkoba jenis Pil Ekstasi di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat 23 Oktober 2020 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  7.362,49 gram (7,3 kg) narkoba jenis Sabu dan 14.867 butir pil ekstasi dari dua kasus pengungkapan di bulan Oktober 2020, dimusnahkan dengan cara di bakar di mesin incenerator oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Yohanes Hernowo yang memimpin giat pemusnahan ini mengungkapkan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi)Kalbar, dan Bea Cukai Kalbar.

Dijelaskan oleh Kombespol Yohanes Hernowo, pengungkapan pertama dilakukan pada 4 Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kebupaten Sanggau, Kalbar.

Dari kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang pria, masing - masing berinisial DD (23), AZ (38), PS (42), AK (20), HT (22) dan AA (54), dari keenam orang tersebut, yakni PS merupakan anggota Polri, dari keenam orang tersebut, pihak kepolisian mengamankan 7.362,49 gram narkoba jenis sabu, dan 14.685 butir pil ekstasi.

Baca juga: Polda Kalbar Musnahkan 7,3 Kg Sabu dan 14.867 Pil Ekstasi Asal Malaysia

Kemudian, kasus kedua di ungkap pada tanggal 10 Oktober 2020 dengan barang bukti 182 butir pil ekstasi yang didapat dari seorang wanita berinisial SF (32) warga Provinsi Sumatra Selatan, dimana SF di amankan saat berada di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dari hasil penyelidikan, Kombespol Yohanes mengungkapkan, ini merupakan jaringan Internasional, dimana seluruh barang tersebut berasal dari negeri Jiran Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan.

Terhadap anggota Polri yang terlibat, ditegaskannya bahwa tidak ada ampun bagi anggota tersebut.

PS akan menjalani hukuman sesuai peraturan yang ada, dan tidak akan di beda - bedakan.

"Kita tidak pandang bulu, maupun itu polisi, kita proses semuanya,"tegasnya.

Kombespol Yohanes mengungkapkan, dalam penyelundupan narkoba, PS berperan sebagai penunjuk jalan dari si Kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo (Putih) bersama perwakilan penegak hukum lain saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil Penggungkapan tim gabungan, Jumat 23 Oktober 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo (Putih) bersama perwakilan penegak hukum lain saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil Penggungkapan tim gabungan, Jumat 23 Oktober 2020. 

"Dia ini memberi petunjuk jalannya kurir, dia mendapat informasi kurir masuk lalu, memberi petunjuk," ungkap  Yohanes Hernowo.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Seorang Marketing Perumahan Ditangkap Polisi

Dari pemeriksaan awal, Kombespol Yohanes  mengungkapkan bahwa PS mengaku melakukan pekerjaan itu sendiri dan tidak bersama oknum anggota kepolisian yang lain.

Namun, hal tersebut masih akan pihaknya selidiki, termasuk berapa kali sudah PS membantu menyelundupkan barang haram ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved