Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tumbang Titi
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sepekan.
Satu dari empat pelaku tersebut merupakan seorang wanita. Keempatnya adalah Mel (21), AA (25), Ber (35) dan ER (34). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tumbang Titi pada 12 Oktober 2020.
Di sana polisi mengamankan seorang perempuan Mel (21) dan AA (25). Mel diamankan petugas di halaman Kantor Camat Tumbang Titi di Jalan KH. M Said Dusun Suka Bangun Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi saat sedang melaksanakan patroli cipta kondisi.
"Dia terlihat kebingungan saat disuruh mengeluarkan isi tas yang dibawanya, ternyata terdapat satu buah bong atau alat hisap sabu, satu paket sabu seberat 0,27 gram serta uang tunai sebesar Rp 335 ribu. Mel yang tak berkutik pun beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Kantor Polsek Tumbang Titi," kata Iptu Anggiat, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca juga: Emban Tugas Sebagai Kapolres, AKBP Kayuswan: Perbedaan Karakteristik Wilayah Jadi Pembelajaran
Tak sampai disitu, petugas dari Polsek Tumbang Titi pun melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dari Mel, di rumah AA, yang beralamat di Dusun Suka Bangun Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Petugas langsung bergerak ke rumah AA. Saat digeledah dan mendapati sebuah dompet di saku celana AA yang berisi satu paket sabu seberat 1,12 gram serta uang sebesar Rp 1,7 juta," lanjutnya.
Iptu Anggiat melanjutkan, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto BTN Sukaharja Indah 2 Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan pada Rabu 15 Oktober 2020.
Di lokasi ini polisi menangkap seorang pria, Ber (35). Penangkapan terhadap Ber, bermula saat petugas mendapatkan informasi di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat kosumsi narkoba.
"Saat anggota kita datang ke TKP, kami menemukan Ber, sedang berada di dalam rumahnya. Disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum melalui penggeledahan. Hasilnya kita dapati di atas meja di kamar Ber berupa satu alat hisap sabu, satu buah kompor sabu, sedotan plastik, satu paket sabu seberat 0,33 gram serta uang Rp200 ribu," jelasnya.
Sedangkan lokasi penangkapan ketiga yakni di sebuah kafe di Dusun Sungai Kulan Jalan Indotani Kecamatan Sungai Melayu Rayak pada 20 Oktober 2020.
Di lokasi ini polisi menangkap ER (34), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram.
"Pelaku ER ini kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sedang menyimpan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung datang ke TKP dan menemukan pelaku sedang duduk di dalam kafe.
Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku ER dan mendapati bungkusan tisu di dalam jaket ER.
Saat dibuka bungkusan tersebut berisi sabu seberat 3,27 gram. ER pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Keempat pelaku telah berada di Mapolres Ketapang. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)