Tahap Kedua BLT UMKM Dimulai, Kadis Perdagangan Jelaskan Persyaratannya
Pelaku usaha, dia katakan dapat mendatangi Kantor Disperindang KOP dan UKM untuk membantu memfasilitasi proses pendaftaran pelaku UMKM.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KOP dan UKM) Kota Singkawang, Muslimin menerangkan pendaftaran tahap kedua BLT khusus UMKM telah dimulai sejak Senin 19 Oktober 2020 lalu, serta akan berakhir hingga awal November mendatang.
Pelaku usaha, dia katakan dapat mendatangi Kantor Disperindang KOP dan UKM untuk membantu memfasilitasi proses pendaftaran pelaku UMKM.
"Pelaksanaan pendaftaran di Kantor Disperindag KOP dan UKM pada jam 8 pagi hingga 11.30 siang," terang Muslimin kepada awak media, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca juga: Program BLT UMKM Tahap Dua Dimulai, Muslimin Jelaskan Persyaratan Tambahan
Selain itu, pelaku UMKM yang hendak mendaftar dapat mempersipakan terlebih dahulu persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan setempat, Foto usaha yang telah diverifikasi pihak Kelurahan setempat (pemilik usaha berfoto bersama tempat kegiatan usaha), memiliki rekening bank dengan saldo tabungan maksimal 2 juta, serta nomor Hp aktif.
Berberapa syarat lain antaranya bukan merupakan ASN, Anggota Polri/TNI, maupun pegawai BUMN/BUMD, Katagori usaha Mikro dimana asset maksimal 50 juta atau omset maksimal 300 juta per tahun, bukan merupakan usaha online, usaha yang dirintis sudah berjalan minimal satu tahun yakni sebelum pandemi Covid-19, serta tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari Perbankan (KUR). (*)