Program BLT UMKM Tahap Dua Dimulai, Muslimin Jelaskan Persyaratan Tambahan
Jika sebelumnya menyediakan persyaratannya KTP, KK, Surat keterangan usaha dari kelurahan dan nomor rekening, di tahap kedua ini persyaratan ditambah
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KOP dan UKM) Kota Singkawang, Muslimin menuturkan pada tahap kedua program BLT Khusus UMKM, terdapat perbedaan dalam syarat yang harus terpenuhi oleh Pelaku UMKM dalam memperoleh BLT ini. Terdapat sejumlah persyaratan harus ditambahkan seperti bukti kepemilikan usaha.
"Di tahap kedua ini kami juga sudah menginformasikan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian dan pihak BPKB selaku pengawas dari program PEN ini ada beberapa persyaratan yang ditambahkan," terang Muslimin kepada awak media, Kamis 22 Oktober 2020.
Jika sebelumnya menyediakan persyaratannya KTP, KK, Surat keterangan usaha dari kelurahan dan nomor rekening, di tahap kedua ini persyaratan ditambah dengan foto dokumentasi usaha, lengkap dengan lokasi usahanya.
Baca juga: Disperindag KOP dan UKM Singkawang Kembali Fasilitasi Pendaftaran BLT UMKM
"Kemudian juga kita tambahkan dengan surat pernyataan dari pelaku UMKM, bahwa yang bersangkutan memang benar-benar beraktifitas atau melakukan usaha yang terkait baik usaha rumah tangga dan sebagainya sesuai dengan kriteria karena salah satu persyaratannya usaha ini minimal satu tahun," jelasnya.
Sehingga, dia terangkan pendaftaran tidak bisa dilakukan untuk usaha yang umurnya baru dibuka hari ini atau mungkin baru satu bulan.
Mereka yang usahanya diproses adalah mereka yang mengajukan minimal usahanya sudah relatif berjalan eksis selama satu tahun secara rutin.
"Ini juga menjadi salah satu persyaratan yang dimintakan oleh pihak Pemerintah Pusat," jelasnya. (*)