Berikut Syarat Ganti Nama Pengguna Ledeng PDAM

Jika ingin merubah atau mengganti nama pengguna ledeng PDAM, masyarakat bisa melakukan pengajuan kepada pihak perusahaan PDAM.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Logo PDAM Tirta Khatulistiwa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, tolong terbitkan syarat untuk pergantian nama pengguna pada PDAM.

Terima kasih

08132213xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Jika ingin merubah atau mengganti nama pengguna ledeng PDAM, masyarakat bisa melakukan pengajuan kepada pihak perusahaan PDAM.

Baca juga: Pergantian Meteran PDAM Dikenakan Biaya, Fikri Minta PDAM Pasangkan Pengaman di Meteran

Adapun syarat pengajuan pergantian nama pelanggan cukup dengan menunjukkan KTP dan akte jual beli.

Jika sudah dilengkapi, maka pengajuan sudah bisa dilakukan oleh pelanggan kepada PDAM.

Hingga langkah berikutnya langsung di proses.

Ardiansyah

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved