Berikut Syarat Ganti Nama Pengguna Ledeng PDAM
Jika ingin merubah atau mengganti nama pengguna ledeng PDAM, masyarakat bisa melakukan pengajuan kepada pihak perusahaan PDAM.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, tolong terbitkan syarat untuk pergantian nama pengguna pada PDAM.
Terima kasih
08132213xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Jika ingin merubah atau mengganti nama pengguna ledeng PDAM, masyarakat bisa melakukan pengajuan kepada pihak perusahaan PDAM.
Baca juga: Pergantian Meteran PDAM Dikenakan Biaya, Fikri Minta PDAM Pasangkan Pengaman di Meteran
Adapun syarat pengajuan pergantian nama pelanggan cukup dengan menunjukkan KTP dan akte jual beli.
Jika sudah dilengkapi, maka pengajuan sudah bisa dilakukan oleh pelanggan kepada PDAM.
Hingga langkah berikutnya langsung di proses.
Ardiansyah
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-pdam-tirta-khatulistiwa-bdsa.jpg)