Penanganan Covid
Pengendara Terjaring Razia, 142 Orang Tak Pakai Masker Saat Berkendara
Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting pakai masker. Mau masker kain atau masker media atau jenis lain. Silakan saja
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan simpang lima pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Bupati Karolin Tanam dan Panen Pekarangan Pangan Lestari
Hasilnya, 157 orang dilakukan tindakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan razia untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
"Untuk razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian 142 pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang menggunakan masker namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya," jelas Martin.
Baca juga: Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Bisa Jadi Prioritas
Martin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, jika keluar rumah wajib memakai masker.
"Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting pakai masker. Mau masker kain atau masker media atau jenis lain. Silakan saja," pintanya.
Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh menjelaskan bahwa rumah susun sudah siap merawat pasien covid-19 sejak Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Tinjau Pelebaran dan Pembangunan Bundaran Baru
“Ruang Isolasi Mandiri orang tanpa gejala di rusun samping rumah sakit rujukan sudah siap hari ini. Dan hasil rapat memutuskan RIM di rusun dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang,” jelas Sinto.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan. (*)
(Tribun Pontianak/Agus Pujianto)