Jual Ribuan Liter BBM Bersubsidi ke Penambang Emas Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polisi
PA diamankan saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengamankan 1.300 liter solar bersubsidi dari seorang pria berinisial PA yang diperjual belikan kepada penambang emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
PA diamankan saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.
Baca juga: Sekda Kayong Utara Apresiasi Penemuan Genset Sakom Tanpa BBM
“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go.
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan.
PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran.
“BBM yang telah dibeli ini ditampung di rumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya
Donny mengatakan, atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.