EFORM.BRI.co.id/bpum Login – Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Via Eform.bri.co.id/bpum

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN/ISTIMEWA
BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta 2020. 

Bagaimana Cara Cek Penerima BPUM di web eform.bri.co.id/bpum? Apa syarat penerima BPUM dan bagaimana cara daftar BPUM? Berikut informasinya untuk Anda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta bisa cek statusnya dengan cara akses link eform.bri.co.id/bpum.

Jika belum dapat, pelaku UMKM juga masih bisa daftar BPUM dengan melengkapi syarat dan dokumen ke kantor lembaga yang ditunjuk.

Adapun syarat mendapatkan bantuan BPUM ini adalah WNI pemilik usaha mikro.

Bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Hal ini dikarenakan, Banpres atau BPUM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Adapun kuota yang semula 9 juta kini ditambah lagi 3 juta dan pendaftaran masih buka selama kuota masih ada hingga akhir November 2020.

Baca juga: Website Resmi https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta/ Banpres BPUM

Pelaku UMKM juga wajib mempersiapkan data yang digunakan untuk mendaftar, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian pendaftar mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Setelah menerima SMS notifikasi tersebut, pelaku UMKM bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

* Buka link eform.bri.co.id/bpum

* Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

* Masukkan kode verifikasi yang tertera,

* Kemudian klik Proses Inquiry

Baca juga: MASUK https://eform.bri.co.id/bpum Cek Data Penerima BPUM Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selanjutnya UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk menyalurkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM melalui BPUM atau Banpres agar bisa bertahan dan meningkatkan usahanya di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Cara Penyaluran BPUM

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved