BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Kapan Cair? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebutkan Jadwalnya
Bantuan subsidi gaji gelombang 2 direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu terkait jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta gelombang 2.
Bantuan subsidi gaji gelombang 2 direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.
Bantuan subsidi upah (BSU) nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Website Resmi https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta/ Banpres BPUM
Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.
Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.
Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap 5 selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Oktober 2020.
Ida Fauziyah mengimbau agar penerima subsidi gaji tetap sabar menunggu hingga akhir bulan Oktober 2020.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.
Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida dikutip dari Kompas.com.
Diketahui bahwa seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.
Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5.Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.
Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Cair BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2? Simak Penjelasannya