Terdakwa Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Divonis 1 Bulan 21 Hari

Tiga orang terdakwa tersebut, divonis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja memakai surat palsu atau

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kepolisian sedang berjaga di depan Pengadilan Negeri Putussibau, karena sejumlah masyarakat Desa Sibau Kecamatan Putussibau Utara, sedang melakukan aksi demo, menutut agar terdakwa bebas dari hukuman, Selasa 20 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau, pada akhir telah memvonis bersalah terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah dalam program Prona, di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara, yaitu, Theresia Tena, Hendrikus Bali dan Yuliana, Selasa 20 Oktober 2020.

Tiga orang terdakwa tersebut, divonis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Pembacaan vonis hukuman tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Putussibau, dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kapuas Hulu.

Baca juga: Desa Melapi Putussibau Selatan Deklarasi Sebagai Desa ODF

Dimana sejumlah massa dari Desa Sibau Hilir itu melakukan aksi demo di Pengadilan, menuntut supaya terdakwa divonis bebas dari hukuman.

Sempat dalam aksi demo itu mengalami kericuhan, sampai ada satu orang pendemo mengalami luka di bagian bibir akibat kericuhan tersebut.

Begitu juga ada seorang anggota Kepolisian terkena pukulan dari aksi demo itu sendiri.

Kericuhan tidak terlalu lama, karena cepat sama - sama menahan diri, baik dari massa aksi demo maupun kepolisian.

Hingga persidangan berakhir, masa pendemo langsung membubarkan diri, tanpa ada lagi terjadi kericuhan.

Humas Pengadilan Negeri Putussibau Veronica Sekar Widuri menyatakan, dalam persidangan pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan 21 hari.

"Terus menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved