Bahas Loading Point, DPRD Sanggau Rapat Bersama Perusahaan Perkebunan Sawit dan Mitra Perusahaan
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi menyampaikan bahwa akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat lanjutan guna membahas
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi memimpin rapat audensi lintas Komisi bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi mitra perkebunan kelapa sawit di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin 19 Oktober 2020. Rapat tersebut membahas keberadaan loading ramp atau loading point di Kabupaten Sanggau.
Rapat audensi itu bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau. Dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi menyampaikan bahwa akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat lanjutan guna membahas keberadaan loading ramp atau loading point.
Baca juga: Terkait Keberadaan Loading Point, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance
“Selanjutnya akan dilaksanakan rapat ulang antara DPRD, perusahaan, koperasi dan TP5K. Bahkan kita berencana mengundang Forkopimda. Supaya persoalan ini jelas dan cepat selesai,”katanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan bahwa Regulasi sudah jelas yakni Permentan 01 tahun 2018 dan Pergub 63 tahun 2018. Hanya saja kita kan harus melihat kebutuhan orang, masyarakat secara umum.
"Makanya kita juga akan mengundang Forkopimda, Supaya ada solusinya. Kan tidak mungkin kita biarkan carut marut seperti ini, Kasihan juga kita dengan perusahaan, koperasi. Bukan juga kita harus menyalahkan loading poin, Tapi bagaimana solusi terbaik. Sama-sama menguntungkan, itu intinya,”tegasnya.
Jumadi menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong Bupati Sanggau Paolus Hadi untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait berlarut-larutnya polemik antara Loading Point atau loading ramp dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Manajer KUD Sawit Permai, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto berharap agar Pemkab Sanggau menegakkan Permentan 01 tahun 2018 yang merupakan revisi Permentan 14 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar nomor 63 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Pergub nomor 86 tahun 2015.
“Di peraturan itu pemerintah sudah mengatur, semua kepentingan sudah diakomodir baik petani pekebun swadaya maupun petani plasma,"harapnya.
Heriyanto menegaskan, Ketika sosialisasi Peraturan Menteri yang dilakukan Biro Hukum di Kementerian yang ia ikuti menyebutkan bahwa timbangan TBS hanya boleh berdiri di pabrik kelapa sawit.
"Tidak boleh lagi ada timbangan lain, di Peraturan Gubernur juga jelas tidak boleh ada loading point,”tegasnya. (*)