Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Ketapang Mencapai 349.837 Pemilih
Menurutnya angka DPT dari DPS terakhir, menurutnya karena ada sejumlah tanggapan dari masyarakat atas hasil DPS kemarin.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Ketapang berjumlah
349.837 pemilih yang tersebar di 20 Kecamatan.
Jumlah itu terdiri dari 180.921 pemilih laki - laki dan 168.916 pemilih perempuan.
Menurut Anggota KPU Ketapang Jami Surahman, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih DPS (DPS) kemarin yang mencapai 350.587 pemilih.
Baca juga: KPU Ketapang Ingatkan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Menurutnya angka DPT dari DPS terakhir, menurutnya karena ada sejumlah tanggapan dari masyarakat atas hasil DPS kemarin.
"Tanggapan masyarakat itu salah satunya disebabkan memang penduduk yang bersangkutan benar benar meninggal dan ada juga penduduk yang tidak dikenal," kata Jami saat dihubungi Tribun, Minggu 18 Oktober 2020.
Dari tanggapan masyarakat juga dikatakan Jami, seperti di Kecamatan Simpang Hulu banyak sekali data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disebabkan karena banyak penduduk yang sudah tidak lagi jadi warga setempat.
"Akhirnya kita lakukan pendataan dan terkonfirmasi lah oleh kawan-kawan di lapangan," sambungnya.