KPU Ketapang Ingatkan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Pilkada Serentak di Kalbar 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengatur sejumlah hal terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Aturan tersebut termasuk larangan pemasangan APK di sejumlah tempat hingga mengatur terkait jenis, bahan, ukuran serta jumlah APK yang dipasang di sejumlah titik lokasi.

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

Menurut Tedi lokasi lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

PLN Energize SUTT dan GI 150 kV Ketapang-Kendawangan

"Tentu hal tersebut mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tedi 29 September 2020.

Selain itu Tedi menjelaskan jika pemasangan APK berada di lahan milik badan swasta maupun milik perseorangan harus ada izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

"Termasuk yang dilarang itu di jalan jalan protokol.

Memang tidak disebutkan dalam aturan cuma hal itu sudah menjadi aturan Pemerintah Daerah setempat," jelas Tedi.

Lebih lanjut Tedi menyebutkan kalau pihaknya juga mencetak APK untuk masing-masing calon berupa baleho, spanduk, pamflet dan umbul-umbul.

Untuk baleho sendiri KPU menyiapkan lima buah untuk di pasang di Kabupaten.

Umbul-umbul 10 buah untuk masing-masing kecamatan dan satu buah spanduk untuk tiap desa.

"Kalau mereka mau menambahkan silakan, syaratnya harus ada SK dari KPU terkait penambahan APK.

Untuk jumlah juga diatur yakni 200 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU.

Desainnya harus sama ukurannya harus sama.

Untuk APK bahan kampanye harus 100 persen seperti yang disediakan KPU," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved