Format SMS BRI Dapat Bantuan UMKM Oktober 2020, Cara & Syarat Pencairan BPUM di Bank Setelah di SMS
Bagi yang masih bingung, langsung saja datang ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan lakukan pencairan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Senin 19 Oktober 2020, tiba waktunya bagi penerima SMS BRI BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.
Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Setiap pelaku usaha yang mengajukan bantuan dengan persyaratan lengkap akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Bulan Oktober ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan tahap 2 kepada sebanyak 3 juta pelaku usaha yang telah diterima sebagai peserta BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini disalurkan pemerintah sejak Agustus 2020 berupa dana hibah bukan pinjam atau kredit.
Setelah pengajuan penerima akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI pada nomor ponsel yang telah didaftarkan.
Bagi yang masih bingung, langsung saja datang ke BRI terdekat untuk konfirmasi dan lakukan pencairan.
Adapun sejumlah format SMS sebagai berikut:
BRI-INFO
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Pastikan bahwa sms itu datang dari BRI langsung dan untuk menghindari adanya penipuan dari pihak tak bertanggung jawaban segera datang ke BRI terdekat sebagaimana intruksi dari sms yang datang.
Dalam proses pencairannya peserta penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun.
Apabila sudah mendapatkan sms tersebut, segera lakukan pencaiaran sebab jika tidak bisa dikembalikan ke kas negara.
Cara dan Syarat Melakukan Pencairan di Bank
Setelah mendapatakan SMS penerima bantuan harus segera mendatangi bank untuk melukan verifikasi dengan membawan sejumlah berkas atau dokumen pelengkap.
Seperti :
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
PENGAJUAN BPUM
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.
Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.
BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan
(*)