CARA Daftar dan Syarat Lolos Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pendaftaran Banpres hingga 2021

Pemerintah membuka pendaftaran hingga akhir tahun bahkan direncanakan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
IST
Bantuan UMKM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) segera daftar.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga akhir tahun bahkan direncanakan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Bantuan diberikan dalam rangka membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Langsung ajukan bantuan UMKM dengan melengkapi seluruh persyaratannya mulai dari data diri, data usaha ke ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.

Bantuan UMKM diberikan khusus kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid.

Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing yang sudah didaftarkan.

Penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Segera ajukan ada mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Masih Dibuka, Segera Daftar BLT UMKM RP 2,4 Juta

Syarat Lolos Dapat Bantuan UMKM

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

- Nomor Rekening

- Pastikan tidak memiliki tanggungan di Bank atau pernah mendapat bantuan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved