HUT Pemkot Singkawang
Cap Go Meh dan Tatung Dipatenkan, Ini Penjelasan Timur Triono
Memang untuk tahun ini kami mengusulkan satu, yaitu Cap Go Meh dan Tatung yang saling berkaitan,
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pamong Budaya Ahli I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Timur Triono menerangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang selalu mengirimkan usulan untuk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), dimana dalam usulan tersebut harus dilakukan awal tahun dan dikirim kepada Pemerintah Provinsi untuk kemudian Provinsi usulkan kembali ke Pemerintah Pusat.
“Memang untuk tahun ini kami mengusulkan satu, yaitu Cap Go Meh dan Tatung yang saling berkaitan,” ungkap Timur kepada awak media, Kamis 15 Oktober 2020.
Dari 23 usulan dari Kalbar, kata Timur, hanya tujuh yang lolos verifikasi dan usulan dari Singkawang.
Baca juga: Cap Go Meh dan Tatung Singkawang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional
Selain itu, dia menjelaskan Warisan budaya TakBenda (WBTB) berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003, berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan - serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya yang oleh masyarakat, kelompok, dan, dalam beberapa kasus, individu diakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka.
Warisan budaya takbenda ini, kata Timur, ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan mereka, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberi mereka rasa identitas dan kontinuitas, sehingga mendorong penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kreativitas manusia.
“Dari konvensi inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang pokok pikirannya merupakan upaya Bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya ditengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan,” jelas Timur Triono.
Lebih jauh, dalam Pemajuan Kebudayaan tersebut terdapat 10 (Sepuluh) objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
“Kesemuanya merupakan representative nafas kebudayaan Bangsa Indonesia yang keberadaan harus dilindungi dan dilestarikan,” jelas Timur Triono.