Target Sertifikasi Tanah di Sintang Terhambat Pandemi Covid-19

Junaedi berharap agar Kabupaten Sintang seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sebanyak 765 bidang sertifikat diserahkan langsung secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bersama Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang kepada dua kepala Desa yang mewakili masyarakat di wilayah Kecamatan Kelam Permai, Rabu kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaedi mengungkapkan bahwa tahun 2020 program sertifikasi tanah target seharusnya 12.000 ribu bidang.

Namun, akibat pandemi corona, pekerjaan sedikit terhambat.

"Tahun 2020 redistribusi kami menerbitkan sebanyak 7350 bidang, seharusnya itu 12.000 bidang untuk tahun ini, tetapi ada pandemic sehingga pekerjaan sedikit terhambat.

Saya bisa bangga kalau bisa menerbitkan 100.000 sertifikat dalam satu tahun anggaran," kata Junaedi.

Junaedi berharap agar Kabupaten Sintang seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi.

"Mimpi saya ingin agar Kabupaten Sintang ini menjadi Kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, supaya masyarakat dan Negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik," harapnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Sintang, Cornelis : Jangan Sampai Pilkada Jadi Klaster Baru

Junaedi menyampaikan pesan agar memanfaatkan sertifikat itu dengan baik, jaga jangan sampai rusak, dan hilang.

"Pesan kepada masyarakat bahwa sertifikat pengganti itu biayanya lebih mahal daripada sertifikat buat baru, saya minta tolong masyarakat menjaga lahannya masing-masing, dan jangan lupa tolong dipatok dan digarap tanahnya," pesannya.

Camat Kelam Permai, Lunsa Balu memberikan apresiasi terhadap ATR BPN Sintang telah menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kelam Permai.

"Kami bersyukur sudah mendapatkan sertifikat ini, kami khawatir takutnya ada tanah masyarakat yang masih belum di sertifikatkan.

Untuk di wilayah Kecamatan Kelam Permai pada tahun ini yang mendapatkan sertifikat dari program redistribusi ada dua desa yakni, desa Kelam Sejahtera,dan Desa Ensaid Panjang," ungkapnya. 


--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved