Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim Sosialisasi Prinsip dan Substansi UU Cipta Kerja
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran, sangat mendukung sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakat.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus menyampaikan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan rapat untuk membentuk tim sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja.
Tim ini dibentuk menindaklanjuti rapat video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, kemarin.
Nantinya tim ini akan bertugas melakukan sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Kabupaten Sintang. “kita akan rapat dan bentuk tim. Supaya masyarakat paham akan prinsip dan substansi undang-undang ini,” kata Yustinus.
Baca juga: Target Sertifikasi Tanah di Sintang Terhambat Pandemi Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran, sangat mendukung sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini masif dilakukan kepada masyarakat.
Menurutnya, bahan sosialisasi bisa memilih ayat-ayat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat.
"Maka ayat itu yang kita sosialisasikan.
Bisa juga kita ambil ayat-ayat yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Sintang.
Supaya masyarakat paham akan substansi Undang-Undang Cipta Kerja ini," jelasnya.
Plh Kapolres Sintang, AKBP Imam Riyadi menyampaikan siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.
“kita kan masing-masing instansi memiliki Humas.
Menurut saya, baik kalau kita gunakan Humas untuk mensosialisasikan substansi undang undang ini melalui masing-masing media sosial yang kita miliki," katanya.