LKPD Pemkab Raih 8 Kali WTP, Edih: PAD Sintang Masih Kecil

Piagam Penghargaan atas keberhasilan opini WTP diserahkan oleh Edih Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Piagam Penghargaan atas keberhasilan opini WTP diserahkan oleh Edih Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan diterima Iagsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum, Kamis 15 Oktober 2020 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemkab Sintang kembali meraih pengahargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan WTP diraih Pemkab Sintang untuk ke 8 kalinya secara berturut-turut.

Piagam Penghargaan atas keberhasilan opini WTP diserahkan oleh Edih Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan diterima Iagsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum, Kamis 15 Oktober 2020 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Edih Mulyadi mengungkapkan kehadiranya di Sintang merupakan amanat dari Menteri Keuangan karena Kabupaten Sintang yang sudah berturut-turut tanpa terputus mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurut Edih, LKPD Kabupaten Sintang memang sudah 8 kali mendapatkan opini WTP tetapi sebelum 5 tahun terakhir. LKPD Sintang pernah 3 kali mendapatkan opini WTP Dengan Paragrap Penjelasan.

Baca juga: Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim Sosialisasi Prinsip dan Substansi UU Cipta Kerja

"LKPD Kabupaten Sintang Tahun 2007 sampai 2011 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tetapi tiga tahun berikutnya yakni 2012-2014 Sintang berhasil naik ke WTP DPP. Dan 2015 hingga 2020 mampu mendapatkan opini WTP Murni. Kalau kita perhatikan, sejak ada penilaian LKPD, Sintang mampu langsung mendapatkan opini WDP. Padahal ada opini dibawah WDP yakni Disclaimer dan Tidak Wajar. Bahkan Sintang terus meningkat. Ada kabupaten yang turun naik juga," beber Edih.

Edih menyebut, untuk menyusun LKPD memerlukan kolaborasi banyak pihak dan pengawasan oleh DPRD setempat. "Kami apresiasi atas keberhasilan Sintang. Pertahankan opini WTP ini," jelasnya.

Meski membawa dan menyerahkan piagam penghargaan Opini WTP untuk Pemkab Sintang, Edih juga membawa catatan atas laporan keuangan Pemkab Sintang tahun 2019 dan harus diselesaikan.

Catatan itu seperti masih ada penatausahaan rekening dana BOS yang belum tertib, belum menetapkan denda pajak daerah, belum jelasnya data asset tetap, belanja hibah yang belum sepenuhnya tertib, belum dijabarkannya dana tambahan BPJS dalam APBD Perubahan, dan masih ada ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan pada peraturan perundangan.

“saya berharap seluruh catatan ini sudah diselesaikan. Kami siap mendampingi jika Kabupaten Sintang memerlukan pendampingan. 5 tahun mendapatkan opini WTP harus dijadikan daya ungkit bagi Pemkab Sintang untuk memperbaiki kinerjanya. Masyarakat harus tahu atas prestasi ini dan dianalisa supaya bisa meningkatkan perekonomian," jelas Edih.

Edih melihat, PAD Sintang masih kecil dibandingkan jumlah APBD yang ada. Menurutnya, semakin besar persentase PAD dibanding jumlah APBD semakin bagus. Oleh sebab itu, Sintang harus mampu menjual prestasi ini untuk menarik investasi ini.

"Data terakhir yang kami miliki, Penanaman Modal Dalam Negeri di Sintang Rp141 milyar saja. Penanaman Modal Asing hanya Rp 92 milyar. Saya berharap kondisi tata kelola keuangan yang sudah baik ini bisa dijual untuk menarik investor ke Sintang. Walaupun WTP ini, tidak menjamin tidak ada korupsi. Prinsip akuntansi adalah pencatatan. Setiap rupiah yang ada di APBD adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan,” harap Edih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved