Dalam Semalam Polsek Siantan Mempawah Ringkus Dua Tersangka Pencurian

Dalam pemeriksaan awal, Alau mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang hasil kejahatannya sejak Juni lalu itu.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tim Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, membekuk dua pelaku untuk dua kasus pencurian berbeda yaitu pelaku curat dan curbis, Rabu 14 Oktober 2020. -- 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, membekuk dua pelaku untuk dua kasus pencurian berbeda yaitu pelaku Curat (Pencurian dengan pemberat) dan Curbis (pencurian biasa), Rabu 14 Oktober 2020.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pengungkapan dua kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap YE alias Alau, warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat.

"Alau ini telah cukup lama diburu karena melakukan pencurian pada 11 Juni 2020, di sebuah kompleks Pergudangan Km. 15,5, RT.002/RW.013 Desa Wajok Hilir.

Dalam aksinya ketika itu, Alau berhasil membawa kabur enam buah spring bed, satu unit AC dan satu unit mesin air," ujar Kapolsek, Kamis 15 Oktober 2020.

Begitu dilaporkan korban ke Polsek Siantan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Terungkap lah nama YE alias Alau sebagai pelaku namun diakuinya saat hendak kami tangkap, Alau sudah menghilang sehingga menjadi buruan pihak kepolisian.

"Pada Rabu sore, jejaknya diketahui sedang berada di Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu.

Maka saya dan bersama Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat, dan berhasil mengamanakan tersangka di sebuah rumah di Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Alau mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan barang hasil kejahatannya sejak Juni lalu itu.

"Barang bukti AC, spring bed dan mesin air turut berhasil kami amankan malam itu juga.

Alau langsung kami giring ke Mapolsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Polres Landak Gelar FGD Mengusung Tema Bersatu Melawan Covid-19

Ketika pihak kepolisian kembali ke Mapolsek Siantan membawa Alau, satu tersangka kasus lainnya juga ditemukan informasi keberadaannya.

Kasus lainya ini diakui Kapolsek merupakan tindak pencurian Laptop merek Asus di Warung Nasi Laris Manis, Jalan Raya Jungkat, pada 9 September lalu.

"Pelakunya adalah DA alias Codet, saat kejadian, Codet membawa kabur laptop yang berada di meja kasir ketika pemilik Warung Nasi Laris Manis sedang memutar musik.

Laptop tersebut digunakan korban untuk memutar lagu, saat lengah, Codet yang berpura-pura membeli nasi, berhasil membawanya kabur," katanya.

Ketika korban melapor, Codet keburu melarikan diri sehingga tak berhasil ditangkap.

"Tadi malam, setelah sampai di Mapolsek dan mempersiapkan proses pemeriksaan Alau, tiba-tiba kami mendapatkan informasi keberadaan Codet.

Akhirnya, saya bersama Unit Reskrim kembali bergerak untuk menangkap Codet," tuturnya.

Codet akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Siantan di Desa Wajok Hilir, dan langsung dibawa ke Mapolsek Siantan.

"Atas keberhasilan pengungkapan dua kasus curat yang berbeda dalam semalam ini, saya mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi ke Mapolsek Siantan.

Kedua pelaku kini telah menjalani pemeriksaan dan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved