11.500 Warga Sekadau Belum Rekam E-KTP, Ini Langkah Pjs Bupati Sri Jumiadatin
sehingga tidak ada masyarakat Sekadau yang kehilangan hak pilih, pada pemilu 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin sebut data pemilih tetap menjadi salah satu konsen utamanya dalam menyukseskan Pilkada 2020 di Kabupaten Sekadau, Kamis, 15 Oktober 2020.
"Data pemilih tetap akan ditetapkan pada 16 November. Tetapi yang sekarang menjadi konsen saya adalah ada 11500 penduduk kita di 7 Kecamatan yg belum perekaman e-KTP, padahal salah satu syarat mereka untuk bisa menjadi pemilih itukan e-KTP," ungkap Sri Jumiadatin.
Menurutnya, kendala tersebut harus segera ditangani, sehingga tidak ada masyarakat Sekadau yang kehilangan hak pilih, pada pemilu 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Begini Cara Polres Sekadau Edukasi Pengendara Agar Gunakan Masker
"Ini nanti kita akan melakukan jemput bola ke desa, ini akan dilaksanakan didukung dengan surat kepada Camat agar nanti Camat mendorong Kepala Desa untuk meminta warganya melakukan perekaman, nah kita dekatkan pelayanan, pelayanan selama ini ada di kecamatan, tapi nanti kita akan mobile ke desa-desa, dan akan kita petakan," pungkas Hj Sri Jumiadatin.
