Rapat Dengar Pendapat, Komisi A DPRD Landak Apresiasi Kinerja Disdukcapil yang Selalu Berinovasi

Mereka melakukan jemput bola, selalu berinovasi-inovasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Komisi A DPRD Landak rapat bersama Disdukcapil   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas tentang kependudukan di Kabupaten Landak pada Selasa 13 Oktober 2020.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Cahya Tanus didampingi Anggota Komisi A, dihadiri oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) beserta stafnya. 

Dalam kegitan tersebut Cahya Tanus menyampaikan, rapat dengan Dinas Dukcapil ada beberapa kesimpulan, dimana bahwa Dukcapil Landak dalam rangka menetapkan sistem kependudukan kepada masyarakat.

"Mereka melakukan jemput bola, selalu berinovasi-inovasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat. Sesuatu yang mudah kenapa harus di persulit, itu inti rapat kita pada hari ini," jelas Cahya.

Baca juga: 23 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tak Hadiri Rapat Paripurna Hari Ini

Lanjut dia, selain itu mendapatkan informasi dari Dukcapil dalam rangka untuk mendapatkan akta kelahiran bagi mereka yang melahirkan di rumah sakit, dan pada saat itu juga bisa mengurus dan bisa keluar akta kelahirannya.

"Dengan catatan udah ada nama, jadi sebelum anaknya lahir mereka harus udah menyiapkan nama. Ketika anaknya sudah lahir dan keluar dari rumah sakit, anaknya sudah menpunyai akta kelahiran," terang Cahya Tanus.

Kemudian untuk yang meningal dunia juga, catatan sipil harus sigap. Bagi mereka yang sudah meningal, dinas dari dukcapil harus mengeluarkannya dari kartu keluarga.

Dengan catatan harus ada surat keterangan meningal dari Kepala Desa. 

"Selanjutnya ada juga hal yang mengembirakan, jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Landak persatu Juni 2020 berjumlah 402,344 Jiwa. Artinya akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Landak untuk ke depannya," beber Cahya Tanus.

Baca juga: VIDEO: Pernyataan Fraksi PKS Tolak Undang-undang Cipta Kerja

Kemudian DPRD bersama dengan Dukcapil sepakat bahwa pelayaan di masyarakat tetap terus diutamakan.

"Kepada enam Kecamatan yang peralatannya rusak agar segera diperbaiki atau di ganti," tambahnya.

Sementara itu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak Alessius Asnanda menyampaikan pada kegiatan rapat kali ini yaitu membahas tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Landak.

"Tadi juga sudah disampaikan kepada Komisi A bahwa proses Administrasi Kependudukan ini mengalami loncatan-loncatan, mungkin tahun lalu masih pelayanan dengan manual, sekarang sudah dengan pelayanan Online Integrasi dan sampai ke tingkat Kecamatan, Desa dan Masyarakat," ungkapnya.

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi capek-capek datang ke Kabupaten untuk mengurus kependudukan dan cukup melalui aplikasi.

Ia juga menambahkan untuk masyarakat juga bisa encetak ditempatnya masing-masing, yaitu dengan catatan mempunyai jaringan internetnya ada. 

"Ke depannya kita juga punya rencana untuk membangun anjungan Dukcapil mandiri, dan dengan adanya Dukcapil mandiri ini mereka bisa seperti mencetak ATM. Kemarin juga sudah diusulkan ke Dukcapil Kemendagri, ada tiga tempat yaitu Kecamatan Menjalin, Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Jelimpo dari titik ujung ke ujung," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved