Penipuan Jual Masker Online Shop, Tim Siber Tangkap Wanita Muda di Apartemen Bandung

Mereka transaksi jual beli secara online, yakni korban memesan masker dengan jumlah besar dengan tersangka yakni total pembelian sebesar Rp 40 juta

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Celi saat akan diamankan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di Apartemennya di kawasan pusat Kota Bandung 

‎TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus online shop bodong dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga asal Gorontalo, yang diduga pelaku penipuan online shop di Bandung Jawa Barat.

Terungkapnya kasus online shop fiktif ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan Safira Dwi FS (22) seorang karyawan swasta warga Jl Imam Bonjol Pontianak Tenggara,  korban penipuan online shop ke Polda Kalbar

Akhirnya atas laporan korban yang di sertai bukti lengkap berupa transaksi perbankan yang dilakukan korban dan alat bukti lainnya.

Baca juga: Waspada Pencurian Data dan Penipuan❗ Daftar Prakerja di prakerja.go.id Bukan Prakerja.VIP

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang bernama Celiawaty Mamonto alias Celi (26) warga Gorontalo yang berdomisili di kota Bandung Jawa Barat.

Celi diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di apartemennya yang berada di Jalan Asia Afrika Lantai 17 No.1709 Jalan Karapitan No.1 Paledang Lengkong Kota Bandung Prov. Jawa Barat pada Minggu (11/10/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit V Siber Kompol Dudung Setyawan mengatakan korban merasa tertipu oleh tersangka karena barang yang korban pesan tak datang sementara uang telah di kirim ke tersangka sebanyak dua kali yakni pada tanggal 30 Maret 2020 dan tanggal 11 April 2020.

"Mereka transaksi jual beli secara online, yakni korban memesan masker dengan jumlah besar dengan tersangka yakni total pembelian sebesar Rp 40 juta, tapi uang sudah di kirim, tersangka tidak mengirimkan barang yang di pesan korban," kata Dudung Setyawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Dan kemudian, Kasubdit V Siber ini menjelaskan kronologi yang awalnya bermulanya dari pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar jam 09.29 WIB tersangka Celi menawarkan kepada korban Safira untuk bisnis jual beli barang berupa masker melalui media sosial Instagram dengan akun @cli.94, akhirnya di sepakati, korban melakukan pemesanan masker dalam jumlah besar dengan nominal total senilai Rp 40 juta.

"Sebelum transaksi, korban dan tersangka intens melakukan percakapan. Dari percakapan melalui Medsos Instagram berlanjut ke WhatsApp terkait bisnis tentang jual beli masker, karena di tawari harga masker yang cukup murah, akhirhya korban pun merasa yakin dan percaya dan lalu mentransfer uang senilai total Rp.40 juta kepada tersangka CL.

"Tersangka menjanjikan apabila sudah melakukan pembayaran lunas, dirinya maka barang pesanan masker pesanan akan segera dikirimkan, namun ternyata sampai saat sekarang barang pesanan tidak datang, dan korban merasa rugi coba meminta uang kembali, tetapi tersangka tidak ada mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya korban melapor ke Polda Kalbar," kata Dudung Setyawan.

Dikatakannya lagi, terkait kasus penipuan online shop fiktif ini, beberapa barang bukti terkait yakni 1 screenshot percakapan WhatsApp dengan akun CELY, 1 screenshot percakapan melalui Instagram dengan nama akun@cli.94 dan 2 lembar bukti transfer dari rekening mandiri an.Safira Dwi FANIA SARI kepada rekening BRI an.Celiawaty Mamonto.

Dudung Setyawan menegaskan, terkait kasus penipuan online shop ini, tersangka telah melakukan Tindak Pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan yang menyebabkan Kerugian Konsumen.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang undang nomor 19 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan yang ancaman pidananya penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved