LINK https://cekbansos.siks.kemensos.go.id Cek Data Penerima Bansos Rp500 Ribu dan Cara Dapat Bansos

Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BLT Rp 500 Ribu untuk 9 Juta KK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama pandemi Covid-19 pemerintah telah mengucurkan berbagai program bantuan untuk masyarakat.

Satu diantaranya pemerintah memberikan bantuan kepada 9 juta kepala keluarga di Indonesia yang disebut Bantuan Sosial Tunai ( BST).

Setiap KK mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH. 

Bantuan sosial Rp 500 ribu yang diberikan hanya sekali itu mulai dicairkan pada Bulan September.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Anda tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi terbaru, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan hingga Desember 2020, karena sejauh ini belum semuanya tersalur ke KPM.

 "Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020). 

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved