Tolak UU Cipta Kerja dan Sejumlah Isu Daerah, Ratusan Mahasiswa Ketapang Unjuk Rasa ke DPRD

Sebelum menyampaikan tuntutan di depan kantor DPRD Ketapang, massa melakukan long march sambil berorasi, mengibarkan atribut organisasi masing - masin

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang saat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Ketapang, Selasa 13 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Low Undang - Undang (UU) Cipta Kerja di depan kantor DPRD Ketapang, Selasa 13 Oktober 2020 sore.

Selain penolakan UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa gabungan dari PMII, HMI, GMNI, KAMMI, PMKRI, BEM Polinka dan Dema Al-Haudl tersebut juga menyuarakan sejumlah isu daerah.

Sebelum menyampaikan tuntutan di depan kantor DPRD Ketapang, massa melakukan long march sambil berorasi, mengibarkan atribut organisasi masing - masing dan menyayikan beberapa lagu perjuangan mahasiswa.

Salah seorang Korlap aksi HMI Elsitiana mengatakan unjuk rasa kali ini digelar sebagai bentuk pengawalan untuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada 5 Oktober kemarin.

Baca juga: Angkat Tema Keberagaman, Mahasiswa Asal Ketapang Ini Juara Lomba Video Edukasi Kreatif KPA Kalbar

"Secara nasional, tuntutan utama kita yakni menolak UU Cipta Kerja. Serta mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu," kata Elsitiana ketika diwawancarai awak media, Selasa 13 Oktober 2020.

Tidak hanya protes soal UU Cipta Kerja, menurutnya berbagai kondisi yang terjadi di Kabupaten Ketapang atau isu daerah turut disuarakan. Itu disampaikan guna mendorong para pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret.

Adapun tuntutan yang menyangkut isu daerah di antaranya, meminta DPRD dan Pemda Ketapang menyatakan sikap terkait pemadaman listrik yang sering terjadi.

"Persoalan listrik mesti jadi perhatian serius para anggota DPRD Ketapang. Sebab dampak dari pemadaman sangat merugikan masyarakat, khsusunya pelanggan," ujarnya.

Kemudian tuntuan lain mengenai pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam tuntutannya diharapkan DPRD dan Pemda Ketapang lebih memperketat pengawasan masuknya TKA agar dapat terdata dan termonitoring dengan baik.

"Tuntutan kami yang terakhir adalah meminta penyelenggara Pemerintah Daerah dilakukan dengan memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi publik," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved