Satu Personel Polres Melawi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Orangnya

FD dipecat lantaran meninggalkan dinas dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri (Desersi).

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi memimpin upacara Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi Yudi Saputra karena disersi di halaman mapolres Melawi. Pada upacara tersebut, Yudi tidak hadir sehingga PTDH dilakukan secara in absensia (tanpa hadir personelnya). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Brigadir FD kehilangan pekerjaanya sebagai Bintara Polres Melawi.

Ia dipecat setelah institusinya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimping langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi di Mapolres Melawi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Pada upacara tersebut, Ferdi tidak hadir, sehingga PTDH dilakukan secara in absensia.

FD  dipecat lantaran meninggalkan dinas dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri (Desersi).

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pencabulan Anak di Pontianak Terancam Dipecat, Hasil Visum Korban Membuktikan

Menurut Kapolres, organisasi Polri akan selalu mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas pokoknya yang bersinggungan dengan masyarakat.

Oleh sebab itu personel Polres harus selalu menjaga etika, moral dan perbuatan dilingkungan tempat tinggal atau dalam melaksanakan tugas.

"Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas prilaku penyimpangan personel yang dilakukan oleh oknum salah satunya PTDH anggota yang terbukti melanggar peraturan," tegas AKBP Tris Supriadi.

Kepada para personel Polres Melawi, Kapolres berpesan agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara PTDH, dan selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri.

"Ingat untuk saling mengingatkan antara sesama, yang paling penting benteng agama harus diperketat agar tidak mudah terpengaruh dari hal yang dapat merusak moral," imbaunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved