Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi, Sempat Minta Prabowo Tak Mencla-mencle
Anggota Komite Eksekutif KAMI ini ditangkap di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Anggota Komite Eksekutif KAMI ini ditangkap di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.
“Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Anggota KAMI lainnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB, sebelum subuh tadi.
Baca juga: Live KompasTV Live Streaming Demonstrasi UU Cipta Kerja GNPF, PA 212 dan FPI Selasa 13 Oktober 2020
"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," ujar Ahmad Yani, kepada awak media, Selasa.
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.
Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.
Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.
Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.
Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.