Ketua DPRD Landak Ikut Rapat Bersama Kemendagri Secara Virtual
Ketua DPRD Landak Heri Saman SH MH menyampaikan bahwa ini adalah rapat vicon dengan Kementerian Dalam Negeri dan Menteri perekonomian Republik Indones
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua DPRD Landak Heri Saman SH MH mengikuti rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa 13 Oktober 2020.
Rapat yang dilaksanakan dalam rangka sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah. Serta pelaksanaan regulasi Omnibus Law. Rapat diikuti oleh Pimpinan DPRD seluruh Provinsi Se Indonesia dan pimpinan DPRD Kabupaten dan pimpinan DPRD Kota Se Indonesia.
Ketua DPRD Landak Heri Saman SH MH menyampaikan bahwa ini adalah rapat vicon dengan Kementerian Dalam Negeri dan Menteri perekonomian Republik Indonesia dengan para pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dengan agenda sinergisitas kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini, dalam hal untuk menciptakan lapangan kerja. Mengingat selama musim pandemi covid-19 ini juga, terjadi penurunan kesempatan kerja. Sehingga dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, lapangan kerja semakin terbuka. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dalam hal ini ia juga dijelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi," ungkap Heri Saman.
Baca juga: SDN 30 Parek Juara 2 Inovasi Adaptasi Kebiasaan Baru Tingkat Kabupaten Landak
Diharapkan kepada masyarakat dan dalam hal ini terutama pimpinan DPRD, juga bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini.
"Mohon dipelajari dibaca, dipahami, baru mengutarakan pendapat, berkaitan dengan aturan-aturan teknisnya disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sehingga akan lebih jelas dan nanti juga dalam pembahasannya akan melibatkan stakeholder yang ada," kata Heri Saman.
Lebih lanjut kata Heri Saman, DPRD Kabupaten Landak sangat sejalan dengan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru.
Serta bisa mempermudah masyarakat terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian, dan masyarakat juga tentunya agar lebih kreatif dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan.
"Namanya juga Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga diharapkan masyarakat bisa menciptakan pekerjaan sendiri dan ada kemudahan-kemudahan terutama dalam hal perizinan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama UMKM sudah jelas ada perhatian dari pemerintah begitu juga dengan koperasi," ungkapnya.
Contohnya pendirian koperasi, dalam undang-undang cipta kerja ini dipermudah kalau dulu minimal 20 orang mendirikan satu koperasi, sekarang cukup 9 orang.
Sehingga apa yang sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh menteri dalam negeri mau pun dari sekretaris Menko Perekonomian, diharapkan bisa dilaksanakan.
Sehingga bisa menciptakan kemudahan berinvestasi atau berusaha di kalangan masyarakat.
"Kemudian usia-usia produktif di Indonesia terutama di daerah-daerah kita Landak, ke depannya nanti bisa juga semakin produktif dan ini merupakan salah satu aset dari pada daerah mau pun bangsa ini," tutup Ketua DPRD Landak. (*)