Gencar Lakukan Ops Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sekadau Menurun

Dari hasil operasi Yustisi hari ini, pelanggar protokol kesehatan mengalami penurunan, tercatat 27 orang

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
Dok. Humas Polres Sekadau
Pelaksanaan Operasi Yustisi, Aparat TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Sekadau. 

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Aparat TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Sekadau yang tergabung dalam Operasi Yustisi, terus laksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, melalui Kasubbag Dalgar Bagren, AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, Operasi Yustisi yang diawali apel gabungan di Mapolres Sekadau itu dilaksanakan di dalam kota Sekadau, Senin 13 Oktober 2020.

Operasi Yustisi kali ini pun tidak hanya difokuskan pada penggunaan tetapi juga bagi masyarakat yang berada di fasilitas umum, seperti pasar, warkop dan penyedia jasa layanan transportasi.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan juga berlaku sanksi, berupa teguran dan tertulis. Umumnya mereka tidak memakai masker dengan alasan lupa atau ketinggalan.

Baca juga: Kunker ke Belitang, Sri Jumiadatin Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan falam Pelaksanaan Pilkada

Selain penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan, imbauan dan penempelan dan pembagian brosur Perbup Sekadau no 45 tahun 2020 juga dilakukan oleh aparat gabungan.

"Dari hasil operasi Yustisi hari ini, pelanggar protokol kesehatan mengalami penurunan, tercatat 27 orang. Kemudian 13 orang juga dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,"ungkap Sabar Simanjuntak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved