DRAF Halaman UU Cipta Kerja Berkurang jadi 812, Benarkah UU Omnibus Law Telah Berubah?

UU ini jadi prioritas karena diusulkan Presiden Joko Widodo saat pidato pertama setelah pelantikannya Oktober 2019 lalu.

Editor: Rizky Zulham
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras diambil dari Kompas.com 

Lalu apakah setelah yang 812 halaman ini akan ada lagi draf-draf lain?

Kata Sekjen DPR Indra Iskandar dan Firman Subagyo, hanya perubahan teknis, seperti salah ketik, salah spasi, dan huruf besar huruf kecil, tanpa ada perubahan substansi.

Lalu pemerintah juga meringkas lagi jumlah halaman RUU menjadi 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan, draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR. "(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman.

Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini. Namun, perbaikan masih terus dilakukan.

Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan "RUU Cipta Kerja-Penjelasan". "Itu kan pakai format legal.

Kan tadi (yang 1.035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.

Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi. Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.

Ia pun menyebut bahwa draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.

"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.

Kapan Naskah Final UU Cipta Kerja ?

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik.

Naskah final itu baru akan dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved