Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan dan Bawa ke Jakarta Buntut Rusuh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh di Medan.

Saat ini ketiganya sedang dalam pendalaman oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: REKOR COVID-19 di Kalbar Catatkan Penambahan Kasus Terbanyak, 3 Peserta Demo di DPRD Positif Corona

Baca juga: Angkat Suara Soal Demo Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi: Dipicu Disinformasi dan Hoaks

Baca juga: Temui Peserta Aksi Tolak UU Omnibus Law, Sutarmidji Minta TNI-Polri Humanis saat Menangani Demo  

Dibawa ke Jakarta

Hal tersebut disampaikannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI di Medan, Hairi Amri disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci tentang 3 orang tersebut.

Menurutnya, atas kasus tersebut saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.

"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Kerusuhan Diduga dalang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam kasus tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

The massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Baca juga: Dari Nilai A, Orasi hingga Libur Kuliah, Dukungan Dosen pada Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Pokja Rumah Demokrasi Sarankan Calon Kepala Daerah Kampanye via Daring

Peserta demo bawa bom molotov hingga sajam

Pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian keamanan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil tes cepat -nya reaktif, 3 orang narkoba positif dan 24 orang tersangka.

Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi polisi 468 orang.

Sebanyak 460 dilepaskan dan dilepaskan dan 2 orang yang menyerah karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang narkoba. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved