Polda Kalbar Sita 5 Ekor Satwa Dilindungi di Sekadau
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial DG (25), warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena kepemilikan satwa di lindungi tak izin resmi
DG memiliki 5 ekor satwa dilindungi yang satu diantaranya merupakan burung elang jawa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra S melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 5 ekor satwa yang berhasil disita timnya.
“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 5 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat 9 Oktober 2020” ungkap Sardo Sibarani, Senin 12 Oktober 2020.
• Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa,” jelas Sardo Sibarani.
“1 ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi” tambah Sardo Sibarani.
Sardo Sibarani melanjutkan, DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan release ke hutan alam wilayah kalimantan Barat Sedangkan Elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa.
"Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah" tutup Akbp Sardo Sibarani.