Pilkades Serentak di Sintang Ditunda hingga Tahun Depan

Akibat penundaan pelaksaan Pilkades serentak, jumlah desa yang melaksanakan pemilihan kades bertambah.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Agus Pujianto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPDes) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serempak di Kabupaten Sintang, ditunda.

Penundaan Pilkades di seluruh Indonesia ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri

Alasan penundaan Pilkades serempak tersebut, lantaran ditahun yang sama bebarengan dengan agenda nasional: Pilkada serempak, termasuk Sintang.

"Sesuai surat mendagri, bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2020 ini ditunda ke 2021.

Bulannya, kita laksanakan sesuai persetujuan pimpinan di bulan April tangal 7, tahun 2021," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Rony kepada Tribun Pontianak.

Akibat penundaan pelaksaan Pilkades serentak, jumlah desa yang melaksanakan pemilihan kades bertambah.

Semula, hanya 285 desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2020.

Namun, diprediksi angkanya bertambah menjadi 325 desa pada April 2021.

Baca juga: Terkait Pilkades Serentak, Bupati Sanggau: Dilaksanakan Desember 2020

"Pilkades serentak awalnya 285 desa.

Tapi prediksi kita, sampai bulan April, 325 desa.

Karena yang kita hitung yang sudah masuk sampai hari ini, belum kita prediksi sampai April nanti.

Kita sudah punya prediksi tapi, kita tidak tahu apakah kadesnya masih maju atau tidak," ungkap Rony.

Ditundanya pelaksaan Pilkades berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, untuk sememtara waktu, jabatan kades yang mengalami kekosongan diisi oleh penjabat kades.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, dia sebenarnya tinggal meneruskan APBDes yang sudah ditetapkan bersama, kades sebelumnya, hanya tinggal melaksanakan, tinggal pelaksaan selanjutnya, dia mengikuti tahapan yang sudah kita atur," jelasnya.

Kekosongan jabatan 285 kades yang diprediksi bertambah menjadi 325 pada April 2021--akan diisi oleh PNS di kecamatan atau dari lingkungan Pemkab Sintang.

"Artinya kalau di kecamatan tidak tersedia stok di kntor camat, bisa guru, tenaga medis, atau bisa saja kita kirim dari kabupaten," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved