Pelihara 5 Ekor Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Sekadau Diamankan Polisi
saat dilakukan pemeriksaan DG tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pelihara berbagai hewan dilindungi, pemuda asal kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalbar berinisial DG (25) di Amankan Petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalbar. Jumat 9 Oktober 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go menyampaikan, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa,” ujar Donny Charles Go, Senin 12 Oktober 2020.
“Satu ekor burung elang Jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi,” tambahnya.
Donny Charles Go melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan DG tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
• BREAKING NEWS - Mahasiswa Pemilik Taman Satwa Tak Berizin dengan Belasan Satwa Dilindungi Ditangkap
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada BKSDA Provinsi Kalimantan Barat
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan release ke hutan alam wilayah kalimantan Barat Sedangkan Elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa,"papar Donny Charles Go.
Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hewan-dan-pemuda-diamankan.jpg)