Hindari Kerumunan dalam Pelayanan Administrasi Penduduk, Dukcapil Kubu Raya Buat Pelayanan Sipemuda
Tujuannya adalah memang untuk menghindari kerumunan, dilandaskan memang dari situasi pandemi Covid-19 ini
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat, Minggu 11 Oktober 2020.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, Dukcapil Kabupaten Kubu Raya meluncurkan inovasi program pelayanan Sipemuda atau Sistem Pelayanan Mudah Dapat Adminduk secara Online mulai 1 Oktober 2020 kemarin.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini bahwa, tujuan diluncurkannya pelayanan Sipemuda secara online inipun, untuk menghindari kerumunan saat masyarakat melakukan pelayanan, sekaligus menghindari adanya kontak langsung.
• Disdukcapil Kapuas Hulu Berikan Pelayanan Identitas dengan Sistem Jemput Bola
"Jadi aplikasi ini merupakan aplikasi yang kita rancang, dan kita siapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat didalam melakukan pendaftaran secara online," jelas Nurmarini .
"Tujuannya adalah memang untuk menghindari kerumunan, dilandaskan memang dari situasi pandemi Covid-19 ini," tambah Nurmarini.
"Tapi yang kedua, sebetulnya yang paling utama dan penting untuk mengurangi kontak dengan petugas kami dan masyarakat. Sehingga kesan bahwa pelayanan di Dukcapil itu memerlukan biaya, kemudian ada calonya, ada punglinya, oleh petugas-petugas kami, saya garis bawahi oleh petugas-petugas kami, Itu dengan Sipemuda online ini maka akan kita hilangkan sama sekali." jelas Nurmarini.
Nurmarini menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan dapat langsung mengakses Http://sipemuda.kuburaya.kab.go.id dengan batas pengajuan mulai pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib.
"Tetapi untuk fitur-fitur lain diluar pendaftaran pelayanan ini tetap bisa dibuka oleh masyarakat, misalnya mengetahui prosesnya sudah sampai dimana didalam proses dokumen-dokumen kependudukan itu," tambahnya.
• Disdukcapil Jemput Bola Layani Adminduk ke Bunut Hilir
"Tujuannya kenapa kita membatasi waktu pembukaan pelayanan adalah untuk memberi kesempatan kepada kami agar diatas waktu tersebut kami bisa langsung memproses,"
"Sebab harapan kita, satu sampai dua hari dokumen-dokumen ini bisa sampai langsung kepada si pemohon," sampainya.
Lebih lanjut Kepala Dukcapil itu mengatakan, hingga saat ini memang baru enam jenis pelayanan yang dapat dilakukan pada pelayanan Sipemuda, seperti KTP elektronik, kemudian penerbitan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), lalu penerbitan surat pindah, penerbitan Akte Kelahiran, dan Akte Perkawinan.
Dan untuk selain pelayanan tersebut, seperti pengajuan Akte Kelahiran harus dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil. Sebab, pada proses pengajuan Akte Kematian ini ada beberapa dokumen yang harus diserahkan langsung oleh pemohon.
"Tetapi kedepannya akan kita cari mekanisme nya yang paling tepat, ini sedang kita dalami, sedang kita cermati, supaya untuk akte kematian inipun nanti bisa dilakukan pendaftarannya secara online," katanya.