ASN Wajib Lampirkan Hasil Tes Negatif Corona Sebelum Masuk Kantor Setelah Tugas ke Luar Daerah

Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Seluruh pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti pemeriksaan swab PCR di Halaman Kantor Bupati Sintang. Kabar baiknya, seluruh kepala OPD, para Kabag, supir dan staf hasil pemeriksaan Swab PCR negatif Covid-19.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan perjalanan dinas keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara.

Surat yang dikeluarkan per tanggal 7 Oktober 2020 tersebut sebagai upaya pecegahan Covid-19 mulai berlaku pada 9 Oktober.

SE ini dikeluarkan lantaran 80 persen penyebaran corona di Kabupaten Sintang karena riwayat perjalanan ke luar daerah.

Ada empat point penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Antisipasi Pecegahan Covid-19 di Sintang, Florentinus Anum Larang ASN Tugas Keluar Daerah

Pertama, untuk mencegah penyebaran dan mengurangi resiko corona di Kabupaten Sintang, pimpinan OPD diminta menunda PNS dilingkungan OPD masing masing untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah sintang maupun keluar provinsi kalbar, kecuali untuk memenuhi panggilan gubernur atau hal lain yang sangat penting.

Kemudian, pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sintang yang melalukan perjalanan ke luar daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan kebijakan berkaitan protokol kesehatan.

Seperti, membatasai jumlah orang maksimal 2 orang.

Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.

"Setelah pulang perjalanan dari luar daerah sebelum masuk kantor wajib menunnjukan hasil negatif covid 19 berdasarkan pemerikssan PCR/ rapid test," tulis SE Bupati Sintang.

Dalam surat tersebut, pimpinan OPF diminta melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Apabila terdapat pegawai ASN melanggar akan diberikan hukuman disiplin senagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved