Tunggu Putusan PTUN, Sabli Awaluddin Minta Pengurus Berkarya di Kalbar Rapatkan Barisan

Saya minta kawan-kawan di Kalbar yang merasa masih memegang SK Partai Berkarya untuk solid dan menyiapkan diri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Ketua DPW Berkarya Kalbar, Sabli Awaluddin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sembari menunggu hasil persidangan atas gugatan Tommy Soeharto di PTUN Jakarta, Ketua DPW Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto di Kalbar, Sabli Awaluddin meminta agar para kader dan pengurus merapatkan barisan.

"Saya minta kawan-kawan di Kalbar yang merasa masih memegang SK Partai Berkarya untuk solid dan menyiapkan diri," katanya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Untuk diketahui, Tommy Soeharto menggugat Menkumham karena putusannya mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya untuk periode 2020 sampai 2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.

Gugatan Tommy kepada Yasonna Laoly telah terdaftar sejak 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dilansir dari laman situs PTUN Jakarta, adapun ada enam poin dari gugatan anak Presiden ke-2 RI tersebut ialah Pertama yakni mengabulkan gugatan penggugat dengan seluruhnya.

Polemik Berkarya Kubu Tommy vs Kubu Muchdi Pr di Kalbar, Siapa Yang Benar?

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor .HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 juli 2020 berikut lampirannya.

Ketiga, menghilangkan frasa dalam klausula (ketentuan) ketiga :...Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat, menyatakan partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru, memiliki nama baru dan AD/ART baru, tidak ada kait mengkaitnya dengan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu serentak 2019 dengan nomor urut 07 yang telah mendapat pilihan dari konstituennya serta mampu mendulang suara pemilih, mendapatkan kursi di DPRD.

Kelima, memberlakukan kembali keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 tanggal 25 April 2019. Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian dan biaya perkara. 

"Saya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya yang SKnya sampai tahun 2022 mengimbau kepada pengurus ditingkat Kabupaten atau Kecamatan menyiapkan diri," kata Sabli Awaluddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved